Hak Kekayaan Intelktual (Inteltual Property
Rights) merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelek manusia baik
secara ekonomis maupun secara moral. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
karya yang timbul atau lahir berupa kemampuan intelektual manusia. Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Objek atau benda yang bergerak dan tidak berwujud (intangible
asset). Benda diartikan sebagai segala
sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik.
Hak kekayaan Intelektual (HKI) yang berupa
tulisan (ebook), temuan (paten), karya cipta, merek, perlindungan varietas
tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu
bisa dinikmati secara ekonomis dan secara moral oleh pemilik hak cipta
tersebut. Jika ada orang yang menggunakan atau membeli kreativitas tersebut
maka secara ekonomis pemilik HKI baik yang diterbitkan (buku) maupun temuan
(paten) maka akan mendapatkan bayaran atau komisi dari pengguna kreativitas
tersebut.
0 Response to "Hak Kekayaan Intelktual (Inteltual Property Rights)"
Post a Comment