Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan
atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan adalah hasil karya setiap pencipta yang menunjukan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan yang dilindungi harus
memiliki syarat keasliaan dan kongkrit. Sementara itu ide tidak bisa
mendapatkan perlindungan hak cipta karena baru berupa gagasan yang belum
diwujudkan.
Dalam file multimedia hak cipta berupa file
tulisan (ebook), file image (gambar) hasil dari pemotretan maupun hasil desain,
file musik hasil rekaman dari alat musik maupun hasil arinsement dengan
computer, file Video baik hasil rekaman maupun hasil efek atau animasi computer
sangat rentan untuk disebarluaskan dan diperbanyak.
0 Response to "Hak Cipta (Copyrights)"
Post a Comment