Hak Cipta (Copyrights)

blogger templates
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ciptaan adalah hasil karya setiap pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan yang dilindungi harus memiliki syarat keasliaan dan kongkrit. Sementara itu ide tidak bisa mendapatkan perlindungan hak cipta karena baru berupa gagasan yang belum diwujudkan.


Dalam file multimedia hak cipta berupa file tulisan (ebook), file image (gambar) hasil dari pemotretan maupun hasil desain, file musik hasil rekaman dari alat musik maupun hasil arinsement dengan computer, file Video baik hasil rekaman maupun hasil efek atau animasi computer sangat rentan untuk disebarluaskan dan diperbanyak. 

0 Response to "Hak Cipta (Copyrights)"

Post a Comment