Hak Kekayaan Intelktual (Inteltual Property Rights)

blogger templates
Hak Kekayaan Intelktual (Inteltual Property Rights) merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelek manusia baik secara ekonomis maupun secara moral. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah karya yang timbul atau lahir berupa kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Objek atau benda  yang bergerak dan tidak berwujud (intangible asset). Benda  diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. 




Hak kekayaan Intelektual (HKI) yang berupa tulisan (ebook), temuan (paten), karya cipta, merek, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu bisa dinikmati secara ekonomis dan secara moral oleh pemilik hak cipta tersebut. Jika ada orang yang menggunakan atau membeli kreativitas tersebut maka secara ekonomis pemilik HKI baik yang diterbitkan (buku) maupun temuan (paten) maka akan mendapatkan bayaran atau komisi dari pengguna kreativitas tersebut.

0 Response to "Hak Kekayaan Intelktual (Inteltual Property Rights)"

Post a Comment