Definisi watermark menurut Xu, Q.,
Tian, Q., adalah sebuah struktur yang invisible (tidak kentara) untuk
disisipkan ke dalam host media. Supaya efektif sebuah
watermark harus bersifat imperceptible terhadap host-nya,
terpisah untuk mencegah penghilangan ilegal watermark, mudah diekstrak oleh
pemilik dan tahan terhadap distorsi incidental maupun kesengajaan.
Sedangkan definisi menurut Nguyen
Thi Huong Lien, Hajime Nobuhara, Fangyan Dong, Kaoru Hirota watermark adalah
teknik penyisipan copyright (hak cipta) atau informasi lain ke dalam
konten media secara tidak kentara (imperceptible)
Dari definisi diatas inti dari
watermarking adalah proses penyisipan file pesan ke dalam file multimedia (file
yang dilindungi) dengan proses embedder (penysipan) dan detector (pendeteksian).
Emberdder merupakan proses penyisipkan watermark ke dalam dokumen (cover
sinyal) dan detector merupakan proses pendeteksi watermark yang ada dalam
dokumen. Kunci watermark digunakan
selama proses penyisipan dan pendeteksian.
Kunci tersebut bersifat privat
dan hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak yang diberi otoritas untuk
menyisipkan atau mendeteksi watermark tersebut. Prinsip ini hampir sama dengan
kriptography dengan menggunakan algoritma asimetris, yaitu kunci yang digunakan
pada embeddrer sama dengan kunci yang
digunakan pada detector.
Pada gambar dibawah ini merupakan
suatu video yang sudah disisipkan watermarking.
0 Response to "Definisi Digital Watermarking"
Post a Comment